Tgl : 21 Agustis 2019
Jenis - Jenis Usaha Ekonomi
1. Usaha ekonomi yang dikelola sendiri
Contoh usaha ekonomi perorangan sebagai berikut.
a. Usaha Pertanian
Sebagian besar usaha pertanian dikelola secara perorangan. Usaha ini
memiliki modal terbatas. Lahan yang digarap petani biasanya terbatas,
lahan persawahan dan tegalan. Namun, ada juga usaha pertanian yang
dilakukan secara besar-besaran.
b. Usaha Perdagangan
Usaha perdagangan secara perorangan biasanya berskala kecil dan
sedang. Contohnya, pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang
kaki lima, pedagang di pasar, warung, dan toko kelontong.
c. Usaha Jasa
Perhatikan usaha jasa perorangan di daerah sekitarmu! Coba sebutkan
usaha jasa tersebut! Secara umum, banyak usaha jasa yang dikelola
secara perorangan. Contohnya, usaha, fotokopi, bengkel, potong rambut,
dan penjualan pulsa.
Sumber: ardisaz.files.wordpress.com
Usaha potong rambut
d. Industri Kecil
Industri kecil yang dikelola perorangan merupakan industri rumahan.
Contohnya, usaha kerajinan tangan berupa pembuatan keramik,
suvenir, tembikar, anyaman, dan mebel.
2. Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok
Usaha ekonomi ini dikelola secara bersama, baik modal, pengelolaan,
maupun keuntungan. Bentuk usaha ekonomi bersama adalah sebagai
berikut.
a. Firma
Firma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurangnya
dua sekutu. Pendiri firma biasanya orang-orang yang saling kenal satu
dengan yang lain. Setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak
atas nama firma. Anggota firma juga bertanggung jawab secara penuh
atas risiko kerugian firma. Usaha berbentuk firma biasa bergerak di
bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan.
b. Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer (CV) didirikan oleh sekurangnya dua orang
yang menyetorkan modal. Pada CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu
sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai investor
Jenis - Jenis Usaha Ekonomi
1. Usaha ekonomi yang dikelola sendiri
Contoh usaha ekonomi perorangan sebagai berikut.
a. Usaha Pertanian
Sebagian besar usaha pertanian dikelola secara perorangan. Usaha ini
memiliki modal terbatas. Lahan yang digarap petani biasanya terbatas,
lahan persawahan dan tegalan. Namun, ada juga usaha pertanian yang
dilakukan secara besar-besaran.
b. Usaha Perdagangan
Usaha perdagangan secara perorangan biasanya berskala kecil dan
sedang. Contohnya, pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang
kaki lima, pedagang di pasar, warung, dan toko kelontong.
c. Usaha Jasa
Perhatikan usaha jasa perorangan di daerah sekitarmu! Coba sebutkan
usaha jasa tersebut! Secara umum, banyak usaha jasa yang dikelola
secara perorangan. Contohnya, usaha, fotokopi, bengkel, potong rambut,
dan penjualan pulsa.
Sumber: ardisaz.files.wordpress.com
Usaha potong rambut
d. Industri Kecil
Industri kecil yang dikelola perorangan merupakan industri rumahan.
Contohnya, usaha kerajinan tangan berupa pembuatan keramik,
suvenir, tembikar, anyaman, dan mebel.
2. Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok
Usaha ekonomi ini dikelola secara bersama, baik modal, pengelolaan,
maupun keuntungan. Bentuk usaha ekonomi bersama adalah sebagai
berikut.
a. Firma
Firma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurangnya
dua sekutu. Pendiri firma biasanya orang-orang yang saling kenal satu
dengan yang lain. Setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak
atas nama firma. Anggota firma juga bertanggung jawab secara penuh
atas risiko kerugian firma. Usaha berbentuk firma biasa bergerak di
bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan.
b. Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer (CV) didirikan oleh sekurangnya dua orang
yang menyetorkan modal. Pada CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu
sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai investor