Selasa,4 Desember 2022
Kelas : VB
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Anak sholeh dan sholeha kelas VB.Kita ketemu lagi dalam pembelajaran daring,bagaimana kabarnya di Hari Senin yang ceria ini semoga kita semua dalam keadaan sehat dan tetap bersemangat dalam menjalankan kegiatan daring ini.materi kita pada hari ini Tema 6 Sub Tema 1 d PB 3 dan 4 Seperti biasa, pastikan ananda sudah melaksanakan sholat dhuha, tadarus, mendengarkan tausiah dan mengisi absen kelas pada link yg ada digrub,setelah itu silahkan ananda menbaca dan menyimak materi,serta mengerjakan soal latihan
Tema 6 Sub Tema 1 PB 3 dan 4
PPKn (KD 3. 2 dan 4. 2)
Konvensi Hak-Hak Anak
Setiap manusia yang hidup di dalam masyarakat mempunyai hak yang dilindungi oleh undang-undang. Salah satu hak warga negara Indonesia adalah mendapatkan pendidikan yang layak.
Konvensi Hak-hak Anak (Convention On The Rights of The Child) disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 20 November 1989. Konvensi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak
anak di seluruh dunia. Konvensi Hak Anak, merupakan sebuah dokumen yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang secara resmi memberikan hak-hak kepada anak-anak sedunia. Dokumen ini juga telah diratifikasi atau disetujui oleh hampir semua pemimpin negara yang ada di dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang mendukungnya pada tahun 1996.
Menurut konvensi ini hak anak dikelompokkan dalam 4 golongan, yaitu:
1. Hak Kelangsungan Hidup, hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya.
2. Hak Perlindungan, perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan keterlantaran.
3. Hak Tumbuh Kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial.
4. Hak Berpartisipasi, hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang memengaruhi anak.
Hak-Hak Seorang Siswa
Menurut Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1990, yang dimaksud dengan hak-hak siswa adalah hak untuk:
1. Mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
2. Memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya;
3. Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
4. Mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
5. Pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki;
6. Memperoleh penilaian hasil belajarnya;
7. Menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
8. Mendapat pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
Kewajiban Warga Negara dan Siswa
Kewajiban berasal dari kata wajib yang berarti harus dilakukan atau diamalkan. Sehingga kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan. Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan untuk menjamin haknya terpenuhi.
Contoh Seorang siswa berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Maka kewajiban siswa, antara lain menaati peraturan yang berhubungan dengan pendidikan, misalnya menaati peraturan sekolah.
Bahasa Indonesia (KD 3. 3 dan 4. 3)
Membuat Kesimpulan dari Teks Eksplanasi
Langkah-langkah membuat kesimpulan pada teks eksplanasi
1. Membaca teks yg akan diringkas secara keseluruhan.
2. Temukan pikiran utama dalam setiap paragraf.
3. Catat pokok pikiran tersebut.
4. Susun kembali pikiran utama menjadi sebuah kesimpulan.
IPS (KD 3. 2 dan 4. 2)
Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berhubungan dengan lingkungannya. Lingkungan manusia terdiri atas lingkungan alam dan juga lingkungan masyarakat. Lingkungan masyarakat tempat kita tinggal dipengaruhi oleh kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya. Lingkungan alam terdiri atas benda mati dan makhluk hidup.
Manusia dengan Lingkungan Alam
Hubungan antara manusia dan lingkungan alam dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu :
1. Hubungan yang membuat manusia harus dapat menyesuaikan diri dengan alam.
2. Hubungan yang membuat manusia dapat memanfaatkan alam sekitarnya.
Pengaruh Negatif Interaksi Manusia dengan Lingkungan Alam
1. Lingkungan alam di sekitarnya menjadi rusak
2. Menyebabkan bencana yang merugikan manusia dan lingkungannya.
3. Keseimbangan ekosistem terganggu.
Soal Latihan
Tema 6 Sub Tema 1 PB 3 dan 4
PPKn (KD 3. 2 dan 4. 2)
Konvensi Hak-Hak Anak
Setiap manusia yang hidup di dalam masyarakat mempunyai hak yang dilindungi oleh undang-undang. Salah satu hak warga negara Indonesia adalah mendapatkan pendidikan yang layak.
Konvensi Hak-hak Anak (Convention On The Rights of The Child) disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 20 November 1989. Konvensi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak
anak di seluruh dunia. Konvensi Hak Anak, merupakan sebuah dokumen yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang secara resmi memberikan hak-hak kepada anak-anak sedunia. Dokumen ini juga telah diratifikasi atau disetujui oleh hampir semua pemimpin negara yang ada di dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang mendukungnya pada tahun 1996.
Menurut konvensi ini hak anak dikelompokkan dalam 4 golongan, yaitu:
1. Hak Kelangsungan Hidup, hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya.
2. Hak Perlindungan, perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan keterlantaran.
3. Hak Tumbuh Kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial.
4. Hak Berpartisipasi, hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang memengaruhi anak.
Hak-Hak Seorang Siswa
Menurut Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1990, yang dimaksud dengan hak-hak siswa adalah hak untuk:
1. Mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
2. Memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya;
3. Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
4. Mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
5. Pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki;
6. Memperoleh penilaian hasil belajarnya;
7. Menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
8. Mendapat pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
Kewajiban Warga Negara dan Siswa
Kewajiban berasal dari kata wajib yang berarti harus dilakukan atau diamalkan. Sehingga kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan. Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan untuk menjamin haknya terpenuhi.
Contoh Seorang siswa berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Maka kewajiban siswa, antara lain menaati peraturan yang berhubungan dengan pendidikan, misalnya menaati peraturan sekolah.
Bahasa Indonesia (KD 3. 3 dan 4. 3)
Membuat Kesimpulan dari Teks Eksplanasi
Langkah-langkah membuat kesimpulan pada teks eksplanasi
1. Membaca teks yg akan diringkas secara keseluruhan.
2. Temukan pikiran utama dalam setiap paragraf.
3. Catat pokok pikiran tersebut.
4. Susun kembali pikiran utama menjadi sebuah kesimpulan.
IPS (KD 3. 2 dan 4. 2)
Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berhubungan dengan lingkungannya. Lingkungan manusia terdiri atas lingkungan alam dan juga lingkungan masyarakat. Lingkungan masyarakat tempat kita tinggal dipengaruhi oleh kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya. Lingkungan alam terdiri atas benda mati dan makhluk hidup.
Manusia dengan Lingkungan Alam
Hubungan antara manusia dan lingkungan alam dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu :
1. Hubungan yang membuat manusia harus dapat menyesuaikan diri dengan alam.
2. Hubungan yang membuat manusia dapat memanfaatkan alam sekitarnya.
Pengaruh Negatif Interaksi Manusia dengan Lingkungan Alam
1. Lingkungan alam di sekitarnya menjadi rusak
2. Menyebabkan bencana yang merugikan manusia dan lingkungannya.
3. Keseimbangan ekosistem terganggu.
Tema 6 Sub Tema 1 PB 3 dan 4
PPKn (KD 3. 2 dan 4. 2)
Konvensi Hak-Hak Anak
Setiap manusia yang hidup di dalam masyarakat mempunyai hak yang dilindungi oleh undang-undang. Salah satu hak warga negara Indonesia adalah mendapatkan pendidikan yang layak.
Konvensi Hak-hak Anak (Convention On The Rights of The Child) disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 20 November 1989. Konvensi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak
anak di seluruh dunia. Konvensi Hak Anak, merupakan sebuah dokumen yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang secara resmi memberikan hak-hak kepada anak-anak sedunia. Dokumen ini juga telah diratifikasi atau disetujui oleh hampir semua pemimpin negara yang ada di dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang mendukungnya pada tahun 1996.
Menurut konvensi ini hak anak dikelompokkan dalam 4 golongan, yaitu:
1. Hak Kelangsungan Hidup, hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya.
2. Hak Perlindungan, perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan keterlantaran.
3. Hak Tumbuh Kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial.
4. Hak Berpartisipasi, hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang memengaruhi anak.
Hak-Hak Seorang Siswa
Menurut Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1990, yang dimaksud dengan hak-hak siswa adalah hak untuk:
1. Mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
2. Memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya;
3. Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
4. Mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
5. Pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki;
6. Memperoleh penilaian hasil belajarnya;
7. Menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
8. Mendapat pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
Kewajiban Warga Negara dan Siswa
Kewajiban berasal dari kata wajib yang berarti harus dilakukan atau diamalkan. Sehingga kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan. Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan untuk menjamin haknya terpenuhi.
Contoh Seorang siswa berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Maka kewajiban siswa, antara lain menaati peraturan yang berhubungan dengan pendidikan, misalnya menaati peraturan sekolah.
Bahasa Indonesia (KD 3. 3 dan 4. 3)
Membuat Kesimpulan dari Teks Eksplanasi
Langkah-langkah membuat kesimpulan pada teks eksplanasi
1. Membaca teks yg akan diringkas secara keseluruhan.
2. Temukan pikiran utama dalam setiap paragraf.
3. Catat pokok pikiran tersebut.
4. Susun kembali pikiran utama menjadi sebuah kesimpulan.
IPS (KD 3. 2 dan 4. 2)
Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berhubungan dengan lingkungannya. Lingkungan manusia terdiri atas lingkungan alam dan juga lingkungan masyarakat. Lingkungan masyarakat tempat kita tinggal dipengaruhi oleh kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya. Lingkungan alam terdiri atas benda mati dan makhluk hidup.
Manusia dengan Lingkungan Alam
Hubungan antara manusia dan lingkungan alam dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu :
1. Hubungan yang membuat manusia harus dapat menyesuaikan diri dengan alam.
2. Hubungan yang membuat manusia dapat memanfaatkan alam sekitarnya.
Latihan Soal
1.Konvensi hak - hak anak ( Convention Of The Rights Of the Child) disahkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa pada tanggal ....
2.Hubungan antara manusia dan lingkungan alam dapat dikelompokan menjadi 2 yaitu...
SELAMAT BELAJAR
0 comments:
Post a Comment