Senin, 2 Maret 2020
* Jenis-Jenis Usaha *
Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan
Sebetulnya apa sih bedanya antara Badan Usaha dan Perusahaan? Singkatnya, badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha tersebut mengelola faktor-faktor produksi.
Badan Usaha merupakan kesatuan yuridis atau hukum, teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Meskipun sering disamakan dengan perusahaan, sesungguhnya mereka adalah dua hal yang berbeda.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia
Mungkin jika kamu melihat bentuk-bentuk dari Badan Usaha maupun perusahaan, kamu bisa mengenali sendiri perbedaan di antara keduanya. Berikut adalah bentuk-bentuk Badan Usaha yang ada di Indonesia.
* Badan Usaha Milik Negara (BUMN) * !
Ini adalah badan usaha yang paling dikenal oleh masyarakat, karena paling sering muncul di berita. Sesuai dengan namanya, BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Meskipun begitu, karyawan yang bekerja di BUMN tidak disebut sebagai pegawai negeri, melainkan karyawan BUMN. Bentuk badan usaha ini pun dibagi lagi menjadi 3 bentuk, yakni:
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perjan adalah salah satu bentuk badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Bentuk BUMN ini memiliki fokus untuk memberi pelayanan kepada masyarakat.
Namun karena fokus tersebut, Perjan tidak mendapat pemasukan untuk menanggulangi kebutuhan operasionalnya.
Oleh sebab itu, bentuk BUMN ini sudah tidak diterapkan lagi. Salah satu contoh Perjan adalah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), yang kini berubah menjadi PT. KAI.
* Perusahaan Umum (Perum)*
Perum dapat juga disebut sebagai evolusi dari Perjan. Sebetulnya Perum dan Perjan tidak jauh berbeda, hanya saja Perum berorientasi pada laba atau mencari keuntungan.
Perum dikelola oleh negara, dan karyawannya berstatus sebagai pegawai negeri. Sayangnya, meskipun sudah berganti orientasi kepada laba, Perum tetap saja merugi. Negara pun memutuskan untuk menjualnya ke publik dan mengubahnya menjadi Persero.
Contoh dari Perum yang telah berubah menjadi Persero, diantaranya adalah:
Perum Asabri yang kini menjadi PT Asabri,
Kemudian ada Perum Pegadaian yang kini menjadi PT Pegadaian,
Serta ada Perum Telekomunikasi (Perumtel) yang kini menjadi PT Telkom Indonesia Tbk.
Perusahaan Milik Perseorangan (Persero)
Persero pun merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh negara. Tujuan BUMN ini adalah melayani masyarakat sekaligus mencari keuntungan, dengan harapan Persero tidak akan mengalami kerugian.
Bisa dibilang Persero adalah damage control dari Perjan dan Perum sebelumnya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri dari Persero:
Ciri-Ciri Persero
Bersifat komersial, karena bertujuan mencari laba
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dalam bentuk saham
Dipimpin oleh direksi
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
Tidak memperoleh fasilitas negara
* Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)*
Berbeda dengan BUMN, Badan Usaha Milik Swasta adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta bertugas mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
BUMS pun dibagi-bagi lagi menjadi beberapa bentuk, yaitu:
* Firma (Fa) *
Pertama ada firma. Merupakan sebuah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, di mana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
Modal yang dipakai firma berasal dari anggota pendiri itu sendiri. Laba atau keuntungannya dibagikan kepada anggota dengan ratio yang sesuai dengan perjanjian pada saat mendirikannya. Berikut adalah ciri-ciri firma:
Ciri-ciri Firma
Semua anggota pendiri firma aktif dalam menjalankan bisnis
Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia
Dengan ciri-ciri di atas, firma tentu juga memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan.
Ada baiknya, sebelum menentukan apakah kamu mau membangun suatu firma—misalnya dengan beberapa rekan—kamu mengetahui kelebihan dan kekurangan berikut:
Kelebihan
Kelebihan yang dimiliki oleh firma diantaranya adalah:
Hanya perlu kesepakatan semua pihak yang akan mendirikan firma, tanpa persyaratan lain
Tidak membutuhkan akta formal, hanya akta di bawah tanda tangan
Modal lebih cepat cair
Lebih mudah berkembang
Kekurangan
Sedangkan kekurangannya adalah:
Punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko
Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu
Beberapa contoh perusahaan yang tergolong firma antara lain perusahaan sepatu dan sportswear, seperti Nike dan Converse, firma hukum, firma akutansi dan konsultan bisnis.
Tidak jarang juga beberapa pengusaha membuat kesepakatan kongsi dalam membentuk firma untuk memperluas usahanya.
* Perusahaan Perseorangan (Persero) *
Sesuai dengan namanya, perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang kegiatan usaha, modal dan manajemennya ditangani oleh satu orang.
Biasanya, orang tersebut pun yang menjadi manajer atau direktur perusahaannya, sehingga ia memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Bisa dibilang, untung dan rugi ditanggung sendiri olehnya.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan
Berikut adalah ciri-ciri dari perusahaan perorangan:
Dimiliki oleh perorangan/sendiri
Pengelolaan terbatas atau sederhana
Modal tidak terlalu besar
Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan
Tentu saja, mengemban tugas sebagai pendiri usaha sendiri pasti tidaklah mudah. Pasti perusahaan perorangan semacam ini pun memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri.
Ada baiknya kamu mengetahui apa saja itu, sebelum memutuskan untuk membangun bisnis seorang diri. Berikut adalah kelebihan dan kekurangan tersebut:
Kelebihan
Adapun kelebihan dari perusahan perseorangan adalah:
Dapat mudah dimulai
Biaya tergolong rendah
Bebas dalam mengelola perusahaan
Kekurangan
Sedangkan kekurangannya adalah:
Kemampuan perusahaan terbatas, karena hanya sendiri dengan anggaran yang kecil
Tenaga kerja dan manajemen terbatas
Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil
Contoh paling mudah untuk sebuah perusahaan perorangan adalah UKM (Usaha Kecil dan Menengah), misalnya di bidang kuliner, bengkel, laundry, salon kecantikan maupun ritel.
* Perseroan Terbatas (PT)*
Inilah badan usaha yang paling banyak diminati pengusaha. Kamu pun pasti sudah sering mendengar sebutan PT. Namun sebenarnya kenapa bentuk badan usaha ini begitu digemari oleh pengusaha?
Perseroan Terbatas memiliki banyak kelebihan yang lebih menonjol dibanding bentuk badan usaha yang lain. Misalnya saja, badan usaha yang bisa dimiliki sangat luas, pergerakan bidang usahanya pun bebas.
Serta tanggung jawab yang dimiliki hanya terbatas pada modal yang disetorkan. Tidak heran kalau banyak pengusaha yang memutuskan untuk membangun PT.
Ciri–ciri PT
Berikut adalah beberapa ciri-ciri Perseroan Terbatas:
Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan
Mudah dalam peralihan kepemimpinan
Usia perusahaan tidak terbatas
Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar
Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis
Mudah mencari karyawan
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham
Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Dividen
Kelebihan PT
Mudah dalam peralihan kepemimpinan
Mudah memperoleh tambahan modal
Kelangsungan perusahaan sebagai badan usaha lebih terjamin
Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal
Kekurangan PT
Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu
Biaya pembentukan PT relatif tinggi
Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham
Biasanya perusahaan-perusahaan besar yang kita ketahui dapat dikategorikan sebagai Perseroan Terbatas. Beberapa contoh mudah yang dapat disebut adalah PT. Djarum, PT. Indofood Tbk., PT. Unilever Indonesia Tbk. dan PT. Astra International Tbk.
Persekutuan Komanditer (CV)
Perusahaan Komanditer merupakan badan usaha yang berasal dari Belanda, dengan sebutan asli Commanditaire Vennootschap, sehingga disingkat sebagai CV.
Bentuk badan usaha ini merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan saling percaya. CV sering menjadi bentuk badan usaha yang dipilih oleh para pengusaha, bila mereka ingin memiliki kegiatan usaha dengan modal yang minim.
Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lain, lalu ada salah satu yang menjadi pemberi modal.
Karena tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada jumlah modal yang diberikan, jenis sekutu dalam CV terbagi menjadi 2, yakni:
Sekutu aktif, yaitu anggota yang memimpin/menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan
Sekutu pasif/sekutu komanditer, yaitu anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi hingga batas modal yang ditanam.
Untuk mengetahui tentang CV dengan lebih baik, tidak ada salahnya kamu mengetahui tentang ciri-ciri, kelebihan dan kekurangan bentuk badan usaha tersebut.
Ciri–ciri CV
Berikut adalah ciri-ciri dari CV:
Didirikan oleh minimal 2 orang (satu orang sebagai sekutu aktif, satu lagi sebagai sekutu pasif)
Seorang sekutu aktif akan bertindak mengurus kegiatan usaha dan bertanggung jawab penuh atas segala resiko
Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perusahaan
Kelebihan
Untuk kelebihan yang dimiliki oleh CV adalah:
Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan
CV mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya
Lebih mudah berkembang karena dipegang orang yang ahli dan dipercaya
CV lebih fleksibel
Pembagian keuntungan diberikan pada sekutu Komanditer dan tidak kena pajak penghasilan
Kekurangan
Sedangkan kekurangannya adalah:
Pendiriannya lebih rumit, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman
Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar
Koperasi
Di luar BUMN dan BUMS, adapula badan-badan usaha yang bergerak dengan ketentuan yang berbeda. Salah satunya adalah koperasi, yakni badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi.
Kegiatan usaha oleh badan usaha ini merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaaan, sesuai dengan prinsip koperasi. Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen, yaitu:
Ciri–ciri yang harus dimiliki
Koperasi adalah perkumpulan orang–orang
Penggabungan orang–orang berdasarkan kesukarelaan
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang
Dengan ciri-ciri tersebut di atas, sudah pasti koperasi pun memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri.
Dengan asas kekeluargaan sebagai landasannya, Koperasi memiliki kelebihan dan kekurangan yang terbilang unik dibanding badan-badan usaha lain.
Berikut adalah kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh Koperasi:
Kelebihan
Koperasi memiliki kelebihan seperti pada poin di bawah ini:
Sisa hasil usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota
Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus
Keanggotaan koperasi tidak terjadi secara terpaksa, melainkan keinginan masing-masing pihak untuk memperbaiki hidupnya
Mengutamakan kepentingan anggota
Kekurangan
Sedangkan kekurangannya adalah:
Modal terbatas
Daya saing lemah
Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi
Sumber daya manusia terkadang kurang
Koperasi sendiri sebetulnya masih dibagi-bagi lagi, berdasarkan jenis usaha, status anggota, tingkatan dan fungsinya.
Kamu mungkin sangat familier dengan keberadaan koperasi di sekolahmu dulu. Itu pun termasuk salah satu contoh koperasi yang ada di Indonesia.
Yayasan
Berbeda dengan badan-badan usaha lainnya, yayasan merupakan badan usaha yang tidak mencari untung. Yayasan lebih cenderung mengutamakan kepentingan sosial
Ciri–ciri Yayasan
Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Didirikan dengan akta notaris
Dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan
Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan
Dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit
Yayasan juga memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri. Adapula kelebihan yayasan adalah merupakan lembaga nirlaba yang rela membantu masyarakat.
Keberadaan yayasan kerap kali membantu terciptanya keseimbangan sosial dalam masyarakat. Di sisi lain, yayasan memiliki kekurangan, yakni terbatasnya dana. Hal ini tentu bisa menghambat kegiatan usaha yang dilakukan olehnya.
Di Indonesia terdapat berbagai macam yayasan yang tersebar. Beberapa contohnya adalah Insan Muda Mulia, Obor Berkat Indonesia (OBI), Putera Sampoerna Foundation dan Indonesia Mengajar.
3 comments:
trimakasih bu atas rangkuman materinya smoga bermanfaat😊
trimakasih bu atas rangkuman materinya smoga bermanfaat😊
Aamiin ..sama2..
Post a Comment