Thursday, January 09, 2020

Hak - Hak Anak Tema 6 Sub 1

Hari : Jum'at , 10 Januari 2020

Konvensi Hak-Hak Anak

Anak-anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan sebuah
bangsa. Oleh karenanya, kebutuhan untuk tumbuh dan berkembang
dalam kehidupan anak harus diutamakan. Sayangnya, tidak semua anak
mempunyai kesempatan yang sama dalam mewujudkan harapannya.
Banyak di antara mereka yang mengalami kesulitan untuk tumbuh dan
berkembang secara sehat dan mendapatkan pendidikan yang terbaik.
Banyak anak berasal dari keluarga yang kurang mampu yang tidak
mendapatkan layanan pendidikan dan kesehatan.
Tak hanya itu, akibat perang dan
pertikaian yang terjadi di beberapa
negara menyebabkan banyak anak
yang menjadi korban. Hak-hak mereka
terabaikan sehingga menjadi korban
kekerasan. Oleh karenanya, Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) mensahkan
Konvensi Hak-hak Anak (Convention On
The Rights of The Child) pada tanggal 20
November 1989. Konvensi ini bertujuan
untuk memberikan perlindungan ter-
hadap anak dan menegakkan hak-hak
anak di seluruh dunia. Konvensi Hak Anak, merupakan sebuah dokumen
yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang secara resmi
memberikan hak-hak kepada anak-anak sedunia. Dokumen ini juga telah
diratifikasi atau disetujui oleh hampir semua pemimpin negara yang ada
di dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang mendukungnya pada
tahun 1996.Apa saja hak-hak anak menurut Konvensi Hak-Hak Anak? Menurut
konvensi ini hak anak dikelompokkan dalam 4 golongan, yaitu:

1. Hak Kelangsungan Hidup, hak untuk melestarikan dan memper-
tahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi
dan perawatan yang sebaik-baiknya. Apakah kamu tahu nama
lengkap kedua orang tuamu? Apakah kamu tahu asal usul kedua
orang tuamu? Apakah kamu tahu asal usul keluargamu? Setiap anak
berhak tahu keluarganya dan identitas dirinya.

2. Hak Perlindungan, perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi,
kekerasan, dan keterlantaran. Kamu memiliki hak yang sama dengan anak-anak lain untuk melakukan kegiatan keagamaanmu,
atau melakukan kegiatan perayaan tradisimu. Sebagai seorang anak
kamu belum boleh bekerja, dan kamu berhak diperlakukan secara baik tanpa kekerasan.

3. Hak Tumbuh Kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak
mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik,
mental, spiritual, moral, dan sosial. Kamu memiliki hak untuk sekolah, mendapatkan tempat tinggal, mendapatkan makanan dan minuman yang layak. Hakmu adalah bermain dan mendapatkan
istirahat yang cukup, karena hal itu diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembanganmu sebagai seorang anak.
4. Hak Berpartisipasi, hak untuk menyatakan pendapat dalam
segala hal yang memengaruhi anak. Kamu mempunyai hak untuk
mendapatkan informasi yang sesuai dengan usiamu. Kamu juga
berhak untuk memberikan pendapat jika itu berhubungan dengan
kehidupanmu sebagai seorang anak.0

0 comments:

Post a Comment

About Me

My photo
Biodata guru Nama : Rio Katmasanti,SPd.SD Pendidikan :S1 Unit Kerja : SD AL-Azhar 2 Bandar Lampung Guru Kelas : VA Jenis Kelamin : Perempuan Medsos : Instagram(riokatmasanti) Youtube (riokatmasanti)

PAK

 Friday,22 November 2024 Grade : VC     السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Bagaimana kabar ananda sholeh  Jum'at  baro...

follower

Blog Archive

Search This Blog

ALAT PEMOMPA DARAH MANUSIA (JANTUNG

ALAT PEMOMPA DARAH MANUSIA (JANTUNG

MACAM - MACAM BANGUN DATAR

MACAM - MACAM BANGUN DATAR

My Blog List

Pages

Blogger templates

Pages - Menu