Rabu,16 Agustus 2023
Kelas : VC
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Anak sholeh sholeha VC bagaimana kabarnya di hari Rabu yang ceria ini semoga ananda semua dalam keadaan sehat dan tetap bersemangat serta senantiasa dalam lindungan ALLAH SWT aamiin.Sebelum ananda belajar awali dengan berdoa dahulu,simak tauziah,sholat dhuha dan membaca alquran.Hari ini kita akan belajar materi Tema 2 Sub Tema 1 PB 3 dan 4 .Setelah membaca silahkan anada beri komentar,trimkasih
Pembelajaran : 3
Tema 2 : Udara Bersih Bagi Kesehatan
Sub tema 2 : Pentingnya Udara Bersih bagi Pernafasan
PPKn
Perbedaan antara Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab
Pengertian Hak
Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir.Didalam kamus bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang suatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang2, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
C0NTOHNYA :
10 Hak Anak Terhadap Orang Tua
1. Hak bisa bermain.
2. Hak untuk memperoleh pendidikan.
3. Hak dalam mendapat perlindungan.
4. Hak mendapati dentitas (nama).
5. Hak mendapat status kewarganegaraan dan kebangsaan.
6. Hak mendapat asupan makan dan minum.
7. Hak untuk memiliki akses dan layanan kesehatan.
8. Hak mendapat aktivitas berlibur atau rekreasi.
9. Hak untuk mendapat kesamaan.
10. Hak bisa memiliki peran dalam pembangunan.
Kesepuluh hak anak di atas tercatat dalam catatan Konvensi Hak Anak yang dinaungi pihak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Tahun 1989.Sehingga sangat disarankan menjadi bahan referensi orang tua dalam memberikan hak pada anak.
Contoh hak anak di rumah yang diterapkan ialah memberi makanan minuman bergizi dan bernutrisi setiap hari untuk membantu menjaga kesehatan.
Contoh gambar hak anak di rumah dan di sekolah
Pengertian kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau sesuatu yang harus dilakukan setiap orang atau setiap warga Negara sesuai dengan peraturannya.Suatu kewajiban jika tidak dilakukan atau dipenuhi bisa saja mendapat sanksi atau hukuman.
Hak dan kewajiban itu selalu berkaitan dan tidak bisa dipisahkan, kamu sudah menyelesaikan hak anak di sekolah, yaitu dengan membayar uang sekolah.
Kewajiban anak di rumah:
1. Menghormati kedua orang tua
2. Membantu orang tua mengerjakan pekerjaan rumah
3. Menyayangi anggota keluarga lain
4. Belajar
5. Membereskan kamar
6. Mentaati peraturan rumah
7. Menjaga adik ketika ibu sedang memasak
8. Menyayangi orangtua
Kewajiban seorang siswa di sekolah adalah :
1. Mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di sekolah.
2. Menjaga kekondusifan dalam proses pembelajaran di sekolah.
3. Menghargai serta menghormati seluruh warga sekolah.
4. Menjaga nama baik sekolah.
5. Tidak merusak fasilitas umum milik sekolah
Contoh kewajiban di rumah dan di sekolah
Pengertian tanggung jawab
Tanggung jawab menurut kamus bahasa Indonesia adalah berkewajiban menanggung, memikul, menanggung segala sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya. Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan yang disengaja atau pun tidak disengaja.
5 tanggung jawab sebagai anak di rumah!
1.Membantu orang tua
2. Membersihkan kamar tidur
3. Menolong keluarga jika sedang kesulitan
4.Berkata jujur kepada keluarga.
5. Mempunyai sifat terbuka kepada orang tua (berbicara tentang apa yang di jalani anak tersebut kepada orang tua agar orang tua tau )
Berikut 5 contoh tanggung jawab siswa di sekolah:
1. Belajar tekun dan giat.
2. Menjaga kerukunan antar siswa.
3. Menjaga kebersihan lingkungan sekolah.
4. Menghormati guru, pegawai dan petugas di sekolah.
5. Mematuhi semua tata tertib di sekolah.
Materi IPS
Berdasarkan bentuk pengelolaannya, usaha perekonomian terbagi menjadi dua kelompok ,diantaranya adalah kelompok usaha ekonomi yang di kelola secara perseorangan atau sendiri sedang yang berikutnya adalah usaha ekonomi yang dikelola secara kelompok seperti apa penjelasan dari tiap – tiap usaha ekonomi tersebut mari kita simak penjelasannya berikut ini :
1. Bentuk Usaha Ekonomi yang dikelola sendiri (perseorangan)
Usaha ekonomi yang dikelola sendiri atau perseorangan biasanya memiliki modal kecil atau relatif terbatas, dan berikut ini penjelasan jenis usaha ekonomi yang yang dikelola sendiri atau perorangan.
a. Jenis Usaha pertanian
Seorang petani biasanya ia mengelola usaha pertaniannya tersebut secara perseorangan dan dengan modal yang relatif kecil serta terbatas, walaupun demikian, ada juga sebagian kecil usaha pertanian yang dilakukan secara besar-besaran, dan modalnya di tanggulangi secara berkelompok.
b. Jenis Industri kecil
Industri kecil umumnya berupa industri rumahtangga, dan industri kecil biasanya dikelola secara perseorangan atau pribadi, adapun contoh jenis industri kecil ini meliputi pengusaha kerajinan (mebel meja, kursi, dan lemari), industri keramik, kerajinan anyaman, dan tembikar.
c. Jenis Usaha perdagangan
Jenis usaha perdagangan ini biasanya dikelola secara perseorangan biasanya perdagangan dalam jumlah kecil sampai menengah, adapun beberapa contohnya usaha membuka toko kecil seperti toko kelontong milik ibu Udin.
Beberapa contoh lain misalnya membuka warung nasi atau kelontong, penjaja bahan-makanan keliling, pedagang kaki lima, pedagang di lapak-lapak dipasar, dan pedagang hasil pertanian atau perkebunan .
d. Jenis Usaha jasa
Jenis usaha jasa sangat banyak yang dikelola secara perorangan, beberapa contoh usaha jasa yang dikelola perorangan antara lain usaha salon, bengkel, foto kopi, tukang cukur, dan tukang pijat dan lain sebagainya.
2. Jenis Usaha Ekonomi Yang Dikelola Kelompok
Jenis usaha ekonomi yang pengelolaannya dilakukan secara berkelompok sama artinya dengan usaha yang dijalankan secara bersama-sama, baik itu secara modal, pengelolaan usaha, maupun pengelolaan bagihasil, ada pun beberapa contoh jenis usaha tersebut adalah firma, CV, PT, BUMN, Perusahaan Daerah, dan Koperasi.
a. Firma
Firma adalah sebuah perusahaan yang didirikan paling sedikit dua orang, dan biasanya pendiri firma adalah orang-orang yang sudah saling kenal atau biasa saja kerabat dekat, dan setiap anggota firma memiliki hak yang sama untuk bertindak atas nama firma, namun jika timbul risiko atas tindakan dari salah seorang anggota firma, maka apapun bentuk kerugian yang timbulakan ditanggung bersama.
b. CV (Commanditaire Vennotschaap/Persekutuan Komanditer)
CV adalah perusahaan yang biasanya didirikan oleh satu orang pengusaha dan bisa juga lebih, untuk modal CV bersumber dari pengusaha itu dan sebagian lagi bisa di dapatkan dari beberapa penanam modal atau saham, dan pengusaha yang menjadi pimpinan perusahaan harus bertanggung jawab atas kelangsungan hidup perusahaan serta para penanam saham atau modal yang mempercayakan hartanya untuk dikelola pada CV tersebut, perusahaan yang jenis CV ini bisa dikembangkan dari firma terlebih dahulu, hal tersebut jika firma dirasa sudah menjadi besar dan butuh asupan modal yang lebih besar guna untuk kelangsungannya, maka firma dapat di lanjutkanke CV .
c. PT (Perseroan Terbatas)
PT atau Perseroan Terbatas adalah sebuah perusahaan yang sumber modalnya biasanya dapat diperoleh dari penjualan saham, saham adalah berupa surat berharga sebagai tanda partisipasi atau keikutsertaanya dalam menanamkan modal dalam perusahaan tersebut.
LATIHAN SOAL :
1. Sebutkan hak anak terhadap orang tua !
2. Sebutkan 3 usaha ekonomi yang di kelola oleh perorangan atau sendiri !
Pembelajaran : 4
Bahasa Indonesia
Menemukan informasi berdasarkan cerpen yang di baca
Cerita pendek (cerpen) merupakan teks fiksi.Cerpen biasanya berisi satu tokoh utama yang menjadi pusat. Dalam cerita dan panjang ceritanya kurang dari 10.000 kata. Untuk menggali informasi dalam cerpen, ada beberapa langkah yang dapat kita lakukan, diantaranya sebagai berikut :
1. Bacalah dengan seksama.
2. Buatlah daftar pertanyaan sebanyak-banyaknya.
3. Carilah jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang dibuat.
4. Rangkailah kembali jawaban-jawaban tersebut kedalam satu paragraf singkat.
PPKn
Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Sebagai Warga Masyarakat
Selain tanggung jawab, kita juga mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga masyarakat.Hak, kewajiban, dan tanggung jawab merupakan tiga hal yang berbeda, tetapi saling berkaitan
erat satu sama lain dan tidak bisa dipisahkan.
Hak dan kewajiban bersifat kodrati yakni melekat bersama kelahiran manusia.Hak dan kewajiban tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh pihak yang bersangkutan. Orang yang tidak melaksanakan hak dan kewajibannya dapat dikatakan sebagai orang yang tidak bertanggung jawab.
Bagaimanakah perbedaan antara hak, kewajiban, dan tanggung jawab, beikut uraiannya ;
A. Hak sebagai Warga Masyarakat
Hak berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang dan penggunaannya tergantung kepada orang yang bersangkutan. Jadi, hak warga masyarakat adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang yang berkedudukan sebagai warga masyarakat.Bentuk hak warga masyarakat seperti berikut.
- Mendapatkan perlindungan hukum.
- Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Menikmati lingkungan bersih.
- Hidup tenang dan damai.
- Bebas memilih, memeluk, dan menjalankan agama.
- Berpendapat dan berorganisasi.
- Mengembangkan kebudayaan daerah.
B. Kewajiban sebagai Warga Masyarakat
Kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggungjawab. Jadi, kewajiban warga masyarakat adalah sesuatu yang harus dilakukan seseorang sebagai warga masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab.Bentuk kewajiban warga masyarakat seperti berikut.
- Mematuhi aturan atau norma yang berlaku dalam masyarakat.
- Menjaga ketenangan dan ketertiban lingkungan masyarakat.
- Mengikuti kegiatan yang ada di lingkungan RT, RW, atau desa setempat, misalnya kegiatan kerjabakti, gotongroyong, dan musyawarah warga masyarakat setempat.
- Menghormati tetangga di lingkungan tempat tinggal.
- Membantu tetangga yang terkena musibah.
- Menjaga kebersihan lingkungan tempat tingga
IPS
PENGARUH KEGIATAN EKONOMI TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Pengaruh kegiatan ekonomi terhadap kesejahteraan masyarakat adalah meningkatnya pendapatan masyarakat, membuka peluang lapangan kerja baru, dan munculnya usaha jasa pengiriman, serta mudahnya masyarakat memenuhi kebutuhan hidupnya.Kegiatan ekonomi meliputi Produksi, distribusi dan konsumsi.
Kegiatan ekonomi akan berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat sebab apabila rangkaian kegiatan ekonomi terkendala maka siklus kegiatan ekonomi di masyarakat akan terputus. Meningkatnya lapangan kerja dibidang produksi akan meningkat sehingga pendapatan masyarakatpun akan meningkat, serta banyaknya barang-barang produksi maka akan meningkatkan peluang usaha dibidang distribusi, dan memudahkan masyarakat mendapatkan barang-barang dengan mudah untuk proses konsumsi. Kegiatan ekonomi meliputi :
Ø Produksi adalah suatu kegiatan untuk menambah nilai guna dari barang atau jasa sehingga mempunyai manfaat untuk memenuhi kebutuhan.
Ø Distribusi adalah kegiatan menyalurkan hasil produksi dari produsen ke konsumen.
Ø Konsumsi adalah kegiatan individu untuk mengurangi atau menghabiskan nilai guna dari barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
0 comments:
Post a Comment