Selasa,12 Agustus 2025
Kelas :VA
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Anak sholeh dan sholeha kelas VA,bagaimana kabarnya di hari Selasa yang ceria ini, semoga kita semua kita semua dalam keadaan sehat dan tetap bersemangat aamiin.Alhamdulillah kita kembali bertemu lagi dalam keadaan sehat,hari ini kita akan belajar pembahasan soal-soal persiapan sumatif Matematika ke 1 Dan penjelasan materi P.Pancasila
Seperti biasa sebelum melakukan aktivitas pembelajaran, terlebih dulu kita akan melaksanakan kegiatan menyimak tauziah,sholat dhuha dan tadarus
Yuk kita mulai belajar !
🌼 MATEMATIKA🌼
Tujuan pembelajaran : Peserta didik dapat mengerjakan berbagai bentuk soal
Metode pembelajaran : PBL(Problem based Learning)
Media Pembelajaran : LCD
Romawi 1
Pilihlah jawaban a,b,c,d yang benar !
9. Sinta memiliki 29 permen dan ingin membaginya kepada 4 temannya secara merata. Berapa banyak permen yang diterima setiap teman dan berapa sisanya?
A. 7 permen, sisa 1
B. 6 permen, sisa 5
C. 7 permen, sisa 2
D. 6 permen, sisa 3
10.Ani memiliki 53 kelereng dan ingin membaginya ke dalam kantong, masing-masing kantong berisi 6 kelereng. Berapa banyak kantong penuh yang bisa dibuat dan berapa sisa kelerengnya?
A. 8 kantong, sisa 4
B. 9 kantong, sisa 2
C. 8 kantong, sisa 5
D. 7 kantong, sisa 5
🌼 MATEMATIKA🌼
🌸PENDIDIKAN PANCASILA🌸
RANGKUMAN MATERI
Rumusan
Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi melalui sejumlah
penetapan. Rumusan pertama ditetapkan pada Piagam Jakarta (Jakarta
Charter) tanggal 22 Juni 1945.Rumusan
Pancasila pada Jakarta Charter merupakan tindak lanjut perumusan ulang
Pancasila, gagasan dasar negara yang disampaikan Soekarno pada pidato di
sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Panitia Sembilan bertugas melakukan
perumusan ulang tersebut.
Rumusan Pancasila pada Piagam Jakarta
Berikut rumusan Pancasila yang ada pada Piagam Jakarta (Jakarta Charter):
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun
kalimat dalam Piagam Jakarta atau Jakarta Charter seperti dikutip dari
buku Pendidikan Pancasila yang disusun oleh Toni Nasution.
".. maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada: Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." (Naskah Persiapan UUD 1945)
Perubahan Rumusan Pancasila di Piagam Jakarta
Rumusan
Pancasila di Piagam Jakarta diubah menjadi rumusan kedua dalam dokumen
pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Perubahan tersebut merupakan
hasil sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18
Agustus 1945.
Pada
perubahan ini, sila pertama Pancasila menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya" disepakati semua anggota PPKI untuk dihilangkan.
Mengapa
rumusan Pancasila di Piagam Jakarta diubah? Dikutip dari buku Pancasila
di Perguruan Tinggi oleh Moh Fail dan Pascall Malano Taduso, perubahan
ini dilakukan atas kesepakatan anggota PPKI dengan pertimbangan menjaga
persatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia,
Sedangkan kalimat pada Pembukaan UUD 1945 paragraf ke-4 menjadi:
"maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
TUGAS Amati naskah Piagam Jakarta dan naskah Pembukaan UUD 1945.Tuliskan perbedaan pada kedua naskah tersebut !
Refleksi/kesimpulan: Alhamdulillah pada kegiatan pembelajaran hari ini Pendididkan Pancasila sebagian besar peserta didik dapat memahami kronologi sejarah kelahiran Pancasila dengan baik melalui kegiatan pembuatan mading yang berisi kronologi lahirnya pancasila.
Berikut dokumentasi kegiatannya:
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun kalimat dalam Piagam Jakarta atau Jakarta Charter seperti dikutip dari buku Pendidikan Pancasila yang disusun oleh Toni Nasution.
Perubahan Rumusan Pancasila di Piagam Jakarta
Rumusan Pancasila di Piagam Jakarta diubah menjadi rumusan kedua dalam dokumen pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Perubahan tersebut merupakan hasil sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945.
Pada perubahan ini, sila pertama Pancasila menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" disepakati semua anggota PPKI untuk dihilangkan.
Mengapa rumusan Pancasila di Piagam Jakarta diubah? Dikutip dari buku Pancasila di Perguruan Tinggi oleh Moh Fail dan Pascall Malano Taduso, perubahan ini dilakukan atas kesepakatan anggota PPKI dengan pertimbangan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia,
Sedangkan kalimat pada Pembukaan UUD 1945 paragraf ke-4 menjadi:
"maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
0 comments:
Post a Comment