Senin,21 Oktober 2025
Kelas : VA
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Anak sholeh dan sholeha kelas VA,bagaimana kabarnya di hari Selasa yang ceria ini, semoga kita semua kita semua dalam keadaan sehat dan tetap bersemangat aamiin.Alhamdulillah kita kembali bertemu lagi dalam keadaan sehat,hari ini kita akan melaksanakan kegiatan Remedial dan pengayana Matematika Dan Sumatif harian 2 Mata pelajaran Pendidikan Pancasila
Seperti biasa sebelum melakukan aktivitas pembelajaran, terlebih dulu kita akan melaksanakan kegiatan menyimak tauziah,sholat dhuha dan tadarus
Yuk kita mulai belajar !
🌼 MATEMATIKA🌼
🌼 MATEMATIKA🌼
Tujuan Pembeljaran : Peserta didik dapat menyelesaikan soal penjumlahan dan pengurangan pecahan campuran.
Metode pembelajaran : Demonstrasi
Media Pembelajaran : PPT dan Karton
Penjumlahan Pecahan Berpenyebut Sama
Jika kedua pecahan atau lebih memiliki penyebut (angka di bawah garis) yang sama, caranya sangat mudah:
Jumlahkan langsung pembilangnya (angka di atas garis).
Penyebutnya tetap sama.
Rumus:
a/b+c/b=a+c/b
Contoh:
2/5+1/5=2+1/5=3/5
2. Penjumlahan Pecahan Berpenyebut Berbeda
Jika
kedua pecahan memiliki penyebut yang berbeda, pecahan tersebut tidak
bisa langsung dijumlahkan. Anda harus menyamakan penyebutnya terlebih
dahulu.
Langkah-langkah:
Cari Kelipatan Persekutuan Terkecil (KPK) dari kedua penyebut untuk dijadikan penyebut baru yang sama (disebut juga penyebut bersama).
- Sesuaikan Pembilang: Bagi KPK dengan penyebut lama masing-masing pecahan, lalu kalikan hasilnya dengan pembilang lama pecahan tersebut.
- Jumlahkan: Setelah penyebutnya sama, jumlahkan kedua pembilang baru, sementara penyebutnya tetap (menggunakan KPK).
Contoh:
1/2+3/4 = ?
Cari KPK dari penyebut 2 dan 4. KPK-nya adalah 4.
Sesuaikan Pembilang:
Untuk 1/2 : 4÷2=2, lalu 2×1=2. Jadi, 1 /2 menjadi 2/4.
Untuk 3/4 : 4÷4=1, lalu 1×3=3. Jadi, 3/4 tetap 3/4.
Jumlahkan:
2/4+3/4=2+3/4= 5/4
Latihan Soal
1.Hasil dari 3⁄10 + 7⁄10 adalah ....
a. 1
b. 10/20
c. 1/3
d. 1/5
2. Hasil dari 3⁄8 + ⅙ adalah = ....
a.4/24
a. 10/24
b. 11/24
c. 13/24
3. Hasil dari 5 4⁄5 + 4 ⅛ adalah ....
a. 9 36⁄40
b. 9 37/30
c. 9 28/40
d. 9 29/40
4. Hasil dari 3⁄13 + 5⁄13 + 2⁄13 = ....
a. 9/13
b. 10/13
c. 12/13
d. 14/13
5. Hasil dari 2⁄5 + 1⁄4 = …
a. 13/20
b. 14/20
c. 15/20
d. 16/20
.
6. Hasil dari 2⁄5 + 3⁄5 - 1⁄5 = ....
a. 4⁄5
b. 3⁄5
c. 2⁄5
d. 1⁄5
7. Hasil dari 3⁄5 + 5⁄6 - 7⁄8 = ....
a. 63⁄120
b. 65⁄120
c. 67⁄120
d. 71⁄120
8. Hasil dari 3 3⁄5 + 4 1⁄7 - 11⁄2 = ....
a. 6 17⁄70
b. 6 19⁄70
c. 7 17⁄70
d. 6 19⁄70
9. Bibi memiliki persediaan terigu sebanyak 3⁄4 kg, Dipakai untuk membuat kue sebanyak 2⁄4 kg lalu bibi membeli lagi terigu sebanyak 1⁄5. Terigu yang dimiliki bibi sekarang adalah .... kg.
a. 4⁄5
b. 1⁄5
c. 9⁄20
d. 1⁄2
10.Hasil dari 5 4⁄5 + 4 ⅛ adalah ....
a. 9 36⁄40
b. 9 37⁄40
c. 9 38⁄40
d. 9 39⁄40
🌷Pendidikan Pancasila🌷
Pengertian Norma
Norma adalah aturan atau pedoman perilaku yang berlaku dalam suatu kelompok atau masyarakat. Norma berfungsi untuk mengatur tingkah laku manusia agar tercipta keteraturan, keadilan, dan keharmonisan hidup bersama.
🎯 Fungsi Norma
-
Mengatur perilaku individu dalam masyarakat.
-
Menjaga ketertiban dan keamanan.
-
Menciptakan keadilan sosial.
-
Menjadi pedoman dalam bertindak dan berinteraksi.
-
Mencegah terjadinya konflik antaranggota masyaraka5
⚖️ Jenis-Jenis Norma
-
Norma Agama
-
Bersumber dari ajaran Tuhan.
-
Contoh: beribadah sesuai kepercayaan, tidak mencuri, tidak berbohong.
-
-
Norma Kesusilaan
-
Bersumber dari hati nurani manusia.
-
Contoh: jujur, menghormati orang lain, tidak sombong.
-
-
Norma Kesopanan
-
Bersumber dari kebiasaan dan adat istiadat masyarakat.
-
Contoh: berbicara sopan, berpakaian pantas, menghormati yang lebih tua.
-
-
Norma Hukum
-
Dibuat oleh lembaga berwenang dan bersifat mengikat.
-
Contoh: aturan lalu lintas, hukum pidana, peraturan sekolah.
-
Sanksi Pelanggaran Norma
Jenis Norma | Sumber | Sanksi | ||
---|---|---|---|---|
Norma Agama | Tuhan | Dosa atau hukuman di akhirat | ||
Norma Kesusilaan | Hati nurani | Penyesalan, rasa bersalah | ||
Norma Kesopanan | Masyarakat | Cemoohan, dikucilkan | ||
Norma Hukum | Pemerintah | Denda, kurungan, hukuman pidana |
0 comments:
Post a Comment